Kami adalah satu-satunya Biro Jasa Legalisir Buku Nikah Kedutaan India Tepercaya. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai. Melayani Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Inggris, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan India Jakarta.

Bagi anda yang ingin Legalisir Buku Nikah di Kedutaan India. Untuk Keperluan Mengurus Visa, Ijin Tinggal atau Ingin Mendaftarkan Perkawinan di India. Percayakan Saja Legalisir Buku Nikah anda hanya kepada Kami.

Jasa Legalisasi Buku Nikah Kedutaan India

Syarat Legalisir Buku Nikah Kedutaan India

 

1. Buku Nikah Asli Suami Istri

2. Foto Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir KUA

3. Foto Copy KTP dan Paspor Suami Istri

 

Catatan : Sebelum dilegalisir di Kedutaan India, Buku Nikah anda akan kami Legalisir di  Kemenag, Kemenkumham serta Kemenlu.

Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Buku Nikah Kedutaan India dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen Cukup anda kirimkan via Pos, JNE, JNT, TIKI atau DHL. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan

Informasi Mengenai Biaya Legalisir Buku Nikah Kedutaan India Silakan Hubungi : 085281077379

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testemoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

Untuk Jika anda ingin Menggunakan Jasa Agan/ Biro Jasa Lain sebaiknya anda Lihat Tips Aman Legalisir Buku Nikah Berikut Ini

ARTIKEL TERKAIT