Kami adalah satu-satunya Biro Jasa Legalisir Buku Nikah Kedutaan Belanda Tepercaya. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai. Melayani Jasa Penerjemah Bahasa Belanda, Penerjemah Bahasa Inggris, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Belanda Jakarta.

Bagi anda yang ingin Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Belanda Jakarta. Untuk Keperluan Mengurus Visa, Ijin Tinggal atau Mendaftarkan Perkawinan di Belanda. Percayakan Saja Legalisir Buku Nikah anda hanya kepada Kami.

Jasa Legalisasi Buku Nikah Kedutaan Belanda

Syarat Legalisir Buku Nikah Kedutaan Belanda

 

1. Buku Nikah Asli Suami Istri

2. Foto Copy Buku Nikah yang sudah di Legalisir oleh KUA

3. Foto Copy KTP dan Paspor Suami Istri

 

Catatan : Sebelum dilegalisir di Kedutaan Belanda, Buku Nikah anda akan kami Legalisir di Kemenag, Kemenkumham serta Kemenlu.

Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Buku Nikah Kedutaan Belanda dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen Cukup anda kirimkan via Pos, JNE, JNT, TIKI atau DHL. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan

Informasi Mengenai Biaya Legalisir Buku Nikah Kedutaan Belanda Silakan Hubungi : 085281077379

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testemoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

Untuk Jika anda ingin Menggunakan Jasa Agan/ Biro Jasa Lain sebaiknya anda Lihat Tips Aman Legalisir Buku Nikah Berikut Ini