Kami adalah satu-satunya Biro Jasa Legalisir Buku Nikah Kedutaan UAE / Uni Emirat Arab Tepercaya. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai. Melayani Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Arab, Penerjemah Tersumpah Bahasa Inggris, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan UAE Jakarta.

Bagi anda yang ingin Legalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE Jakarta. Untuk Keperluan Mengurus Visa atau Ijin Tinggal di Dubai, Abu Dhabi, Sarjah, Fujairah Uni Emirat Arab. Percayakan Saja Legalisir Buku Nikah anda hanya kepada Kami.

Jasa Legalisasi Buku Nikah Kedutaan UAE

Syarat Legalisir Buku Nikah Kedutaan UAE

 

1. Buku Nikah Asli Suami Istri

2. Foto Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir KUA

3. Foto Copy KTP dan Paspor Suami Istri

4. Foto Copy Kontrak Kerja / Residen Visa

 

Catatan : Sebelum dilegalisir di Kedutaan UAE, Buku Nikah anda akan kami Legalisir di  Kemenag, Kemenkumham serta Kemenlu.

Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Buku Nikah Kedutaan UAE dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen Cukup anda kirimkan via Pos, JNE, JNT, TIKI atau DHL. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan

Informasi Mengenai Biaya Legalisir Buku Nikah Kedutaan UAE Silakan Hubungi : 085281077379

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testemoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

Untuk Jika anda ingin Menggunakan Jasa Agan/ Biro Jasa Lain sebaiknya anda Lihat Tips Aman Legalisir Buku Nikah Berikut Ini