Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u8172636/public_html/jasalegalisirbukunikah.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Prosedur Atestasi Buku Nikah Kementerian Agama
" TANPA DP DAN PEMBAYARAN SETELAH SELESAI "

Kami adalah satu-satunya Biro Jasa Atesasi Buku Nikah di Kementerian Agama Tepercaya. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai. Melayani Jasa Atestasi Buku Nikah di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar yang ada di Jakarta.

Syarat Atestasi Buku Nikah di Kementerian Agama

 

1. Buku Nikah Asli Suami Istri

2. Foto Copy Buku Nikah yang sudah di Legalisir oleh KUA

3. Foto Copy KTP dan Paspor Suami Istri

 

Catatan : Kami Bantu Atestasi Buku Nikah anda di Kemenag, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Besar Perwakilan Negara Negara Tujuan Buku Nikah digunakan..

Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Atestasi Buku Nikah di Kementerian Agama dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen Cukup anda kirimkan via Pos, JNE, JNT, TIKI atau DHL.

Informasi Mengenai Biaya Atestasi Buku Nikah di Kementerian Agama Silakan Hubungi : 085281077379

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testemoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

Untuk Jika anda ingin Menggunakan Jasa Agan/ Biro Jasa Lain sebaiknya anda Lihat Tips Aman Legalisir Buku Nikah Berikut Ini