Kami adalah satu-satunya Biro Jasa Legalisir Buku Nikah Kemenag Depag Tepercaya. Melayani Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Inggris, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kementerian Hukum dan HAM, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kementerian Luar Negeri dan Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Besar yang ada di Jakarta
Syarat Legalisir Buku Nikah Kemenag Depag
1. Buku Nikah Asli Suami Istri
2. Foto Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir KUA
3. Foto Copy KTP dan Paspor Suami Istri
Catatan : Legalisir Buku Nikah disesuaikan dengan Negara Tujuan tempat Buku NIkah digunakan.
Jika anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Buku Nikah di Kemenag / Kementerian Agama RI dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen Cukup anda kirimkan via Pos, JNE, JNT, TIKI atau DHL. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan.
Kelebihan Jika Menggunakan Jasa Kami
1. Tanpa DP / Uang Muka
2. Tanpa Biaya Tambahan
3. Pembayaran Setelah Selesai
4. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah
5. Dokumen dijamin Aman
6. Rahasia Dokumen Terjamain
7. Gratis Biaya Kirim
Informasi Biaya Legalisir Buku Nikah di Kemenag untuk dibawa ke Luar Negeri Silakan Hubungi :
Telp/ WhatsApp : 085281077379
Telp/ WhatsApp : 087883830759
Email : asahanjayaberkah@gmail.com
GOOGLE MAP
Contoh Buku Nikah
JASA PENERJEMAH
ARTIKEL TERKAIT
Copyright © 2025 | Member of Asahan Jaya Berkah