Bagi anda yang ingi Melegalisir Buku Nikah di 3 Kementerian dan Kedutaan Malaysia, untuk keperluan mengurus Visa, Ijin Tinggal/ Dependent Pass atau inign mendaftarkan perkawinan di Malaysia, Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan saja Legalisir Buku Nikah anda hanya kepada kami.

Kami adalah satu-satunya Biro Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia Tepercaya. Melayani Jasa Terjemah Bahasa Inggris, Jasa Legalisir Buku Nikah di KUA, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenag, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenlu, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia Jakarta.

KELEBIHAN MENGGUNAKAN JASA KAMI

Syarat Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia

 

1. Buku Nikah Asli Suami dan Istri

2. Foto Copy Buku Nikah yang sudah di Legalisir oleh KUA

3. Foto Copy KTP Suami dan Istri
4. Copy Surat Ijin Menikah dari Kedutaan jika menikah dengan WNA

 

Catatan : Kami Bantu Legalisir Buku Nikah anda di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Malaysia Jakarta

Jika anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen Cukup anda kirimkan via Pos, JNE, JNT, TIKI atau DHL.

Informasi Mengenai Biaya Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia Silakan Hubungi :

Telp/ WhatsApp : 085281077379 (admin 1)
Telp/ WhatsApp : 087883830759 (Admin 2)
Telp Kantor : 021 2287 4415
Email : asahanjayaberkah@gmail.com

atau bisa langsung datang ke kantor kami sesuai alamat berikut (Google MAP)

TIPS AMAN LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEDUTAAN MALAYSIA

Visited 3 times, 1 visit(s) today