Jika anda ingin Legalisir Buku Nikah Kedutaan UAE, untuk keperluan Mengurus Visa, ID Emirat atau ingin membawa keluarga tinggal di Dubai, Sarjah, Abu Dhabi, Fujairah. dan anda tidak mau direpotkan dengan Proses Legalisir Buku Nikah yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan saja Legalisir Buku Nikah anda hanya kepada kami.
Kami adalah satu-satunya Biro Jasa Legalisir Buku Nikah Kedutaan UAE/ Uni Emirat Arab Tepercaya. Melayani Jasa Terjemah Bahasa Arab, Jasa Terjemah Bahasa Inggris, Jasa Legalisir Buku Nikah di KUA, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenag, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenlu, Jasa Atestasi Buku Nikah di Kedutaan UAE/ Uni Emirat Arab Jakarta.
KELEBIHAN MENGGUNAKAN JASA KAMI
Syarat, Biaya dan Lama Proses Legalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE
Persyaratan Legalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE
1. Buku Nikah Asli Suami Istri
2. Foto Copy Buku Nikah yang sudah di Legalisir oleh KUA
3. Foto Copy KTP dan Paspor Suami Istri
Catatan : Kami Bantu Legalisir Buku Nikah anda di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan UAE Jakarta
Jika anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen Cukup anda kirimkan via Pos, JNE, JNT, TIKI atau DHL.
Informasi Mengenai Biaya Legalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE/ Uni Emirat Arab Silakan Hubungi :
Telp/ WhatsApp : 085281077379 (admin 1)
Telp/ WhatsApp : 087883830759 (Admin 2)
Telp Kantor : 021 2287 4415
Email : asahanjayaberkah@gmail.com
atau bisa langsung datang ke kantor kami sesuai alamat berikut (Google MAP)
TIPS AMAN LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEDUTAAN UAE
JASA DAN LAYANAN KAMI
ARTIKEL TERKAIT
Copyright © 2025 | WordPress Theme by MH Themes
